Jasa Raharja Beri Santunan dalam Penggantian Biaya Penguburan
SAKSI HUKUM INDONESIA.COM JAKARTA, – Bagi yang tidak memiliki ahli waris yang sah, tetap akan mendapat santunan dari Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33...










