HUKUM YANG BERKEADILAN UNTUK MEWUJUDKAN KESETARAAN Opini publik ~ Ismail

Sinjai ~ Di Indonesia sering terjadi Kasus–kasus yang sepele namun dibesar-besarkan oleh media akibat adanya ketidakadilan hukum di Indonesia atau dalam tanda kutip “Tajam ke bawah dan Tumpul ke atas” maksud dari istilah tersebut adalah salah satu sindiran nyata bahwa keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas menengah. Inilah dinamika hukum di Indonesia, seolah sudah berganti paradigma yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar, atau dalam istilah hukum “timpang sebelah”.

Peningkatan jaminan hukum bagi masyarakat, juga merupakan bagian dari hak-hakuniversal kemanusiaan yang diakui secara internasional. Hal ini tercermin dari penetapan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, International Covenant on Civil and Political Rights, oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. ‘’ Hak atas Bantuan Hukum juga telah diterima secara universal. Dunia sepakat bahwa semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum, serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi. Bantuan Hukum perlu diberikan demi kepentingan keadilan dan kepada mereka yang tidak mampu membayar advokat,’’ juga menjelaskan Masyarakat tidak mampu masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan keadilan. Untuk itulah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum lahir , Sebab itu dijadikan dasar bagi negara untuk menjamin warga negara, khususnya bagi orang atau kelompokyang tidak mampu untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. ‘’ Harapannya dengan berlakunya Undang-Undang Bantuan Hukum, akan menjadi jaminan terhadap hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dankepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum,’’ tegas Suyadi,SH Pimpinan Umum Media Online Saksi Hukum Indonesia.com,yang bertempat Di Majalengka.

BACA JUGA:  Tim Percepatan Reformasi Hukum Sarankan UU Peradilan Militer Direvisi

Melihat fenomena kejadian yang ada tempat kami,sangat memperhatikan,
tata laksana hukum,karena aparat hukum lha yang bermain hukum,
Kami punya cerita sebuah kasus tentang pelaku Penganiayaan yang pelaku nya tidak perna di tahan walaupun sehari,namun menurut aparat hukum nya sudah di tahan,tapi kenyataan nya tidak perna sama sekali di tahan,semua hanya akal ~ akalan saja.
Masyarakat itu tidak buta,

Mungkin Anda juga menyukai