Sudah Bayar, Tetap Ditagih dan Diancam Bongkar — PDAM Akui Kelalaian Petugas, Janji Evaluasi Internal

Tulungagung,-Polemik tagihan air yang dialami seorang warga Kelurahan Botoran akhirnya mendapat klarifikasi dari pihak Perumda Air Minum Tirta Cahya Agung. Sebelumnya, pelanggan mengeluhkan munculnya surat tagihan disertai ancaman pembongkaran instalasi air meski mengaku telah melunasi kewajibannya.
Surat tertanggal 3 Desember 2025 itu ditujukan kepada pelanggan atas nama Apri Luana K, beralamat di Jalan Botoran III, dengan nomor sambungan 01106030000020 dan tarif NN-A. Dalam rincian surat tercantum adanya tunggakan tahun 2025 sebesar Rp131.200.

Persoalan mencuat karena pelanggan menyatakan telah membayar tagihan bulan Oktober dan November 2025. Bahkan dalam dokumen sebelumnya tercantum keterangan “lunas”. Namun pada awal tahun 2026 kembali muncul tagihan baru yang disertai peringatan tegas:
“Apabila kewajiban tersebut belum dibayar, maka instalasi air akan kami bongkar tanpa pemberitahuan.”

Ancaman tersebut memicu keresahan sekaligus mempertanyakan akurasi sistem administrasi dan penagihan internal.
“Saya sudah membayar tagihan bulan Oktober dan November 2025 sesuai ketentuan. Tapi kenapa masih muncul tagihan lagi di awal 2026? Ini yang membuat saya bingung. Kalau memang ada kesalahan sistem, seharusnya dijelaskan secara terbuka,” ujar pelanggan.

Menanggapi hal itu, Kasi Hubungan Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Cahya Agung, Sasongko, menyampaikan permohonan maaf secara resmi, Selasa (24/2/2026).
“Dengan adanya pengaduan pelanggan tersebut, kami atas nama PDAM memohon maaf sebesar-besarnya dan mengucapkan terima kasih karena dengan laporan itu kami bisa berbenah lebih baik ke depan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa laporan telah ditindaklanjuti dan dilakukan pengecekan di lapangan. Hasilnya ditemukan adanya kesesuaian antara pengaduan dan kondisi administrasi yang terjadi.
Menurut Sasongko, pelanggan memang memiliki tunggakan dua bulan, yakni Oktober dan November 2025. Tunggakan tersebut telah dibayarkan atau dititipkan kepada petugas penagihan berinisial NZR, karyawan bagian penagihan.
“Dengan dibayarkannya tanggungan rekening dua bulan tersebut, statusnya sebenarnya sudah lunas. Namun petugas yang menerima pembayaran belum sempat menyetorkan ke kantor,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kerja Sama Strategis PT Jasa Raharja dengan Universitas Gadjah Mada: Dari Kampus Tertib Lalu Lintas hingga Inovasi Keselamatan Transportasi

Akibat belum disetorkannya pembayaran itu, sistem masih mencatat adanya tunggakan. Tim lain yang bertugas mengingatkan pembayaran tetap mengacu pada data administrasi yang belum terbarui, sehingga tagihan terhitung menunggak lebih dari dua bulan dan memunculkan akumulasi seolah-olah menjadi empat bulan.
Padahal secara riil, pelanggan hanya memiliki tunggakan dua bulan berikutnya, yakni Desember 2025 dan Januari 2026.

Pihak PDAM menegaskan kejadian ini menjadi bahan evaluasi internal, khususnya dalam hal koordinasi penagihan dan penyetoran pembayaran agar data administrasi selaras dengan kondisi di lapangan.
“Kami mohon maaf kepada pelanggan atas ketidaknyamanan yang terjadi. Ini menjadi koreksi dan evaluasi agar tidak terulang kembali,” pungkas Sasongko.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akurasi data, transparansi pelayanan, serta penguatan sistem pengawasan internal dalam layanan publik, agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga dan pelanggan tidak dirugikan akibat kelalaian administratif.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai